Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Pimpinan (JAT) ini dijemput oleh keluarganya dan bertolak dari Lapas Gunung Sindur menuju Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah sekitar pukul 05.20 WIB
Bahar dijemput petugas dan kembali ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.